Salah Gunakan Izin Tinggal, WNA Asal Singapura di Tangkap Setelah 8 Tahun di Indonesia

Salah Gunakan Izin Tinggal, WNA Asal Singapura di Tangkap Setelah 8 Tahun di Indonesia

Pekanbaru (Sangkala.id)-Berbekal izin tinggal terbatas sebagai Tenaga Ahli Bidang Pemasaran, Warga Negara Asing ( WNA ) asal Singapura, KC yang kurang lebih 8 Tahun menetap di Indonesia, akhirnya ditangkap Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan  Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, Hubertus HM, Selasa ( 12/11/2024),  peristiwa ini bermula ketika tersangka bermaksud ingin mengajukan permohonan pengurusan Pasport Republik Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, 10 September 2024 lalu.

"Saat dilakukan wawancara kepada tersangka  KC, petugas curiga atas keterangan yang di sampaikan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui tersangka telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen  perjalanan Republik Indonesia, sesuai dengan pasal 126 huruf C undang - undang keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011," kata Hubertus.

Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka KC dikenakan ancaman pidana 5 Tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah.

"Saat ini, hasil penyidikan telah lengkap P-21, dan akan dilanjutkan dengan pelimpahan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru," tutunya.

Dijelaskan Hubertus, setelah hasil pemeriksaan, tersangka KC ini mengaku telah merasa nyaman  menetap di Indonesia dan berkeinginan untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Namun yang bersangkutan menempuh langkah yang salah.

"Selain dalam rangka penegakan hukum, kami juga melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap WNA yang telah melakukan pelanggaran di Indonesia. Hingga hari ini, total keseluruhan WNA yang telah kita tindak sebanyak 29 Orang yang terdiri dari 4 Negara yakni, Finlandia, Thailand, Malaysia dan Bangladesh," jelas Hubertus.

"Sesuai arahan yang disampaikan Kementerian Hukum, kami akan menegakkan hukum keimigrasian tanpa pandang bulu, seluruh WNA yang melanggar keimigrasian diwilayah hukum Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, akan kita tindak tegas dan akan kita lakukan penindakkan, " tegasnya.

Namun langkah preventif perlu kita lakukan secara bersama-sama, tidak hanya imigrasi saja tetapi juga seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan peraturan tentang keimigrasian ini kepada WNA yang ada, sehingga ini dapat diketahui oleh WNA yang ada di Indonesia.

"Kami juga berharap kerjasama dengan seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Bertuah Pekanbaru, jangan segan-segan untuk memberikan laporan, kepada petugas imigrasi, jika menemukan ada indikasi orang asing yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Dengan informasi dari masyarakat, kami berjanji akan merespons semua informasi yang dilaporkan," pungkasnya.

Kantor Imigrasi Kelas 1 Pekanbaru, pada tahun 2024, telah melakukan penindakan sebanyak dua kali , yakni warga negara asal Malaysia pada bulan Maret dan pada November ini warga negara asal Singapura.***

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index