Pelalawan (Sangkala.id)-Dengan tegas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan Ferry Zulkarnain Fasda Bino, M.Si mengatakan retribusi parkir sesuai Perda untuk kendaraan roda dua Rp.1.000,- dan untuk kendaraan roda empat Rp. 2.000,- jika ada kutipan lebih dari itu merupakan pungli.
Disampaikan Ferry kepada media ini Rabu, (30/10/2024) fungsi petugas parkir yaitu mengatur parkir supaya tertib, menjaga kendaraan yang parkir yang supaya aman dan setelah itu barulah mereka mendapatkan jasa dari hasil kerjanya. Dan untuk mengambil jasa tersebut, petugas parkir harus memenuhi aturan yakni menggunakan atribut parkir dan memberikan karcis sesuai harga.
Menurut Ferry jika petugas parkir menjalankan tugasnya tidak memakai atribut parkir dan tidak menjalankan tugas sebagai tukang parkir masyarakat berhak untuk menolak membayar parkir.
"Masyarakat berhak menolak membayar parkir, jika petugas parkir tidak mematuhi SOP, karena itu ilegal," tegas Ferry.
Sambungnya, sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga yakni perusahaan pengelola parkir, dikatakan Ferry, jika ada kehilangan saat kendaraan terparkir dilokasi parkir baik itu kehilangan kendaraan atau helm, pihak pengelola parkir akan menggantinya, beberapa persen dari nilai kerugian sesuai dengan kontrak Pemkab dengan pihak pengelola.
Dikatakan Ferry pihak perusahaan yang memenangkan tender untuk mengelola parkir, berhak untuk mengelola parkir di seluruh Kecamatan yang ada di Pelalawan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir sebulannya sekitar 26 juta.
Terkait pengawasan kepada pengelola parkir, Dishub Pelalawan pernah melaksanakannya, tetapi sekarang ini karena rasionalisasi anggaran, makanya tidak ada pengawasan.
Sementara itu Samsul warga Pangkalan Kerinci Kota, mengeluhkan terkait biaya parkir, yang tidak jelas berapa seharusnya membayar.
"Saya bersama istri makan bakso naik sepeda motor, dikasih Rp. 5.000,- dikembalikan Rp. 3.000,- dikasih Rp 2.000,- tidak ada kembalian, dikasih Rp. 1.000 mereka juga diam," keluh Samsul.
Lanjut Samsul, hal ini terjadi disemua tempat, baik itu di Alfamart, Indomart, Bank dan lain-lainnya, bahkan petugas tidak memberikan karcis, sebagai bukti retribusi parkir.***(Tim)