Bawaslu Riau Ajak Masyarakat Bersama-sama Melakukan Pengawasan

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 08:33:16 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mencederai pesta demokrasi pemilihan kepala daerah.

Bawaslu Provinsi Riau menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Organisasi Masyarakat, dan Media pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Sosialisasi digelar, Jumat (4/10/2024) bertempat di Hotel Priemere Pekanbaru, dibuka Indra Khalid Nasution.

Indra Khalid Nasution menjelaskan Bawaslu dalam melaksanakan tuganya terdiri dari beberapa fungsi. Diantaranya fungsi Pencegahan, fungsi Pengawasan serta fungsi Penindakan. Untuk melaksanakan tiga fungsi tersebut, bawaslu perlu dukungan semua pihak.

"Kalau hanya mengandalkan seluruh petugas pengawasan, mulai dari pengawas TPS hingga komisioner sangat terbatas. Makanya untuk mencegah terjadinya kecurangn pilkada harus melibatkan komponen masyarakat," ujar Indra Khalid.

Untuk itu, Indra Khalid mengajak seluruh komponen mulai dari organisasi masyarakat terutama media massa untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama, sehingga tahapan-tahapan pilkada berjalan dengan baik dan aman.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu memberikan tiga pemateri. Dua diantarnya merupakan mantan komisioner Bawaslu yang saat ini menjadi aktifis dimasyarakat, yaitu Neil Antariksa dan Gema Wahyu Adinata. Satu lagi pemateri dari komisioner Bawaslu yaitu Amiruddin Sijaya.

Ketua Panitia Kabag Pengawasan Bawaslu Riau Tarmizi mengatakan pengawasan pilkada membutuhkan banyak pihak. Untuk itu, bawaslu melalui sosialisasi mengajak masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan.

Kolaborasi bawaslu dengan masyarakat kata Tarmizi dapat mewujudkan peningkatan partisifatif Untuk mencegah pelanggaran terhadap tahapan pilkada

Sementara itu, para narasumber memberikan materi terkait aturan-aturan pilkada. Mereka menjelaskan dalam undang-undang pilkada, yang melakukan many politik penerima dan pemberi akan diproses.

"Sesuai dengan undang-undang pilkada, penerima dan pemberi sama-sama diproses. Jadi jangan coba-coba menerima uang dari para kontestan," ujar Neil Antariksa.

Bukan hanya calon, tetapi masyarakat yang memberikan dan memiliki hubungan atau keterikatan dengan para kontestan pilkada juga dapat diproses.***(jin)

Terkini