Pemkab Rohil Berikan Pemahaman Hukum Kepada 99 Penghulu dan 1 Lurah

Jumat, 12 Juli 2024 | 08:07:21 WIB

BAGANSIAPIAPI (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memberikan pemahaman hukum kepada 99 Penghulu dan 1 lurah dari 9 Kecamatan di wilayah Pemkab Rohil. Pemahaman hukum tersebut dibalut dalam sosialisasi sadar hukum dengan harapan para penghulu dapat menyelesaikan persoalan hukum diwilayah asing-masing tanpa harus ke aparat hukum.

Sosialisasi dilaksakan, Rabu (10/7/2024) disalah satu hotel di Bagansiapiapi.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Rohil, Arbain mengatakan, Datuk penghulu dan lurah merupakan tokoh yang dituakan didaerahnya yang diharapkan mampu memberikan informasi hukum.

"Pemahaman terhadap hukum, kesadaran hukum hingga kepatuhan dan berujung pangkal pada budaya hukum. Melalui sosialisasi ini juga diinginkan setiap Datuk penghulu dan lurah bisa menyelesaikan persoalan hukum diwilayahnya tanpa harus melibatkan aparat hukum," Harap Arbain.

Datuk penghulu dan lurah yang berhasil menyelesaikan persoalan hukum diwilayahnya akan mendapat apresiasi dan penghargaan dari lembaga terkait. (zal)

Terkini