ATR BPN Pelalawan Launching Sertifikat Elektronik

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30:00 WIB

PEKANBARU (Sangkala.id)-Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan bersama 10 Kantor Pertanahan se- Provinsi Riau resmi melaunching Implementasi Sertipikat Elektronik pada layanan pertanahan, di Balai Serindit Gubernuran Provinsi Riau, Rabu (3/7/2024). Dengan dilaksanakannya launching tersebut, mulai 3 Juli 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan dapat melayani penerbitan sertipikat tanah secara elektronik.

Pada kegiatan tersebut hadir Bupati Pelalawan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Abdul Karim. Abdul Karim berharap, dengan adanya sertipikat elektronik, Kabupaten Pelalawan menjadi sebuah kabupaten tertib administrasi pertanahan sehingga dapat meminimalisir adanya sengketa dan perselisihan tanah dan tidak ada lagi praktek mafia tanah di Kabupaten Pelalawan.

"Sertipikat elektronik ini akan memberikan kenyamanan efsien dan tentunya mudah untuk disimpan dan dibawa. Terlebih tidak akan mengurangi nilai sertipikat dari analog ke elektronik karena itu masyarakat tidak perlu khawatir," ungkap Sekda Kabupaten Pelalawan tersebut.

Lebih lanjut H. Abdul Karim mengatakan, implementasi sertipikat elektronik ini sangat penting bagi masyarakat karena akan mengurangi risiko kehilangan, pencurian, serta kerusakan akibat dari bencana.    

"Pada kegiatan ini kami menerima Sertipikat Elektronik Hak Pakai Pemerintah yaitu Kantor Bupati dan Istana Sayap Kabupaten Pelalawan. Sebagai Pemerintah Daerah, sertipikat elektronik ini sangat memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data, dan kita patut mengapresiasi Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan yang akan memberikan sebuah layanan berstandar dunia," tambahnya.

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan Turmudi, S.SiT.,M.H dalam kegiatan tersebut menjelaskan, bahwa Kabupaten Pelalawan menjadi salah satu kantor yang melaksanakan launching Sertipikat Elektronik.

"Artinya kami siap dalam mendukung Program Presiden Jokowi dan Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melakukan percepatan layanan elektronik kepada masyarakat baik di kota, kecamatan dan di desa," beber Turmudi.

Turmudi menambahkan, dalam rangka transformasi digital Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik dan menjelaskan beberapa manfaat dari sertipikat elektronik tersebut yaitu: 1)Pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efesien; 2) Melindungi dari terjadinya risiko bencana alam; 3)Meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat; 4) Mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan; 5)Membatasi ruang gerak mafia tanah.

Turmudi memastikan bahwa sertipikat tanah elektronik sah di mata hukum, untuk itu masyarakat tidak perlu khawatir akan keabsahan sertipikat elektronik itu nantinya. "Mulai hari ini kami akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat pengguna layanan pertanahan bahwa Sertipikat Elektronik dan Pelalayan Digital Elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan sudah bisa dilakukan," jelasnya.

Masih menurut Turmudi, bahwa terkait Informasi Sertipikat Elektronik tersebut dapat mengakses Aplikasi Sentuh Tanahku pada Telepon Seluler dan dapat bertanya langsung melalui Petugas Loket Layanan dan Informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.

Kegiatan Launching Implementasi Sertipikat Elektronik pada 10 Kantor Pertanahan se- Provinsi Riau dibuka langsung Oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nurhadi, A.Ptnh., MM dan Pj. Gubernur Riau Ir.H.S.F. Hariyanto, M.T. Turut hadir Jajaran Forkopimda di lingkungan Provinsi Riau, Jajaran Pimpinan Perbankan di Provinsi Riau, Pimpinan Organisasi Masyarakat di Provinsi Riau, Ketua Pengurus Daerah IPPAT Provinsi Riau, Ketua dan Pengurus Pengembang Perumahan di Provinsi Riau dan Seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten Se Provinsi Riau beserta jajaran.***(tom) 

Terkini