MoU Kebun Masyarakat Rp57 Miliar Ditandatangani, Empat Kampung di Siak Menanti Realisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 08:17:04 WIB

Siak (Sangkala.id)-Harapan masyarakat di empat kampung di Kabupaten Siak untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan perkebunan perusahaan mulai menemukan titik terang. PT Aneka Intipersana (AIP) bersama empat koperasi menandatangani nota kesepahaman atau MoU Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dengan nilai komitmen mencapai Rp57 miliar.

Kesepakatan tersebut ditandatangani di Aula Kantor Camat Tualang, Minggu (11/10/2026), sehari menjelang Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak. Program ini menyasar masyarakat Kampung Maredan, Pinang Sebatang, Tualang Timur, dan Kuala Gasib.

Bagi masyarakat, kesepakatan itu bukan sekadar penandatanganan dokumen, melainkan awal dari harapan untuk mendapatkan kepastian pembangunan kebun yang dapat meningkatkan kesejahteraan warga. Namun, realisasi program menjadi penentu utama agar komitmen tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi.

Perwakilan masyarakat dari empat kampung, Hamdan Firdaus, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendorong tercapainya kesepakatan tersebut.

"Kami berterima kasih kepada semua pihak karena akhirnya ada titik terang. Terima kasih kepada AIP yang telah membuka ruang ini untuk kami," ujar Hamdan.

Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si., yang hadir menyaksikan penandatanganan MoU, menegaskan kewajiban pembangunan kebun masyarakat merupakan bagian dari ketentuan hukum yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.

"Hak 20 persen plasma itu bukan kata bupati, tetapi perintah undang-undang. Wajib hukumnya," tegas Afni.

Afni mengaitkan kewajiban tersebut dengan perubahan bentang alam Kabupaten Siak selama puluhan tahun. Ia mengaku menyaksikan langsung perubahan kawasan hutan menjadi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan dengan hak guna usaha (HGU), terutama sejak era 1990-an.

Menurutnya, ketentuan mengenai kebun masyarakat menjadi salah satu instrumen untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sekaligus memastikan masyarakat di sekitar wilayah usaha turut memperoleh manfaat ekonomi.

"Kita tidak menyalahkan, tetapi negara juga sedang bertobat. Apa bentuk tobatnya? Lahirnya undang-undang terkait plasma ini," katanya.

Afni menilai penandatanganan MoU antara PT AIP dan empat koperasi menjadi langkah penting untuk memperjelas hubungan kemitraan perusahaan dengan masyarakat. Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi dasar penyelesaian persoalan sekaligus membuka jalan bagi pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat.

"Saya menganggap PT AIP tidak bermasalah lagi dengan masyarakat," ucapnya.

Meski demikian, Afni menekankan pentingnya tindak lanjut agar komitmen yang telah disepakati tidak berhenti pada dokumen kerja sama. Masyarakat membutuhkan kepastian pelaksanaan, kejelasan tahapan, serta manfaat yang dapat dirasakan secara nyata.

CEO Regional PT AIP, Jimi Romansyah, mengatakan momentum Hari Jadi Kabupaten Siak harus menjadi kesempatan untuk memperkuat hubungan perusahaan dengan masyarakat dan meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Peringatan hari jadi bukan hanya perayaan, tetapi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan kontribusi kita untuk daerah," kata Jimi.

Ia menjelaskan, kerja sama FPKM merupakan bagian dari komitmen perusahaan bersama para pemangku kepentingan untuk membangun kemitraan produktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pembangunan kebun masyarakat, PT AIP juga berupaya mendorong kegiatan ekonomi warga melalui sejumlah inisiatif, termasuk budidaya ayam petelur dan sektor perikanan.

"Keberhasilan perusahaan tidak bisa dipisahkan dari kemajuan masyarakat. Pembangunan ekonomi berkelanjutan juga harus mendukung masyarakat," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Afni turut menyoroti minimnya kehadiran perusahaan dalam forum yang membahas kepentingan masyarakat. Dari belasan perusahaan yang diundang, menurutnya, hanya tiga perusahaan yang mengirimkan perwakilan.

Ia menilai partisipasi perusahaan sangat diperlukan untuk memperkuat komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat, terutama dalam membahas pemenuhan kewajiban usaha serta pengembangan kemitraan ekonomi.***

Terkini