27 Tahun Rohil, Aset Terbengkalai Dipertanyakan di Tengah Gencarnya Pembangunan

Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:07:52 WIB

Rohil (Sangkala.id)-Dua puluh tujuh tahun Kabupaten Rokan Hilir menjadi momentum evaluasi pembangunan. Di tengah geliat pembangunan infrastruktur, persoalan aset daerah yang terbengkalai kembali mencuat.

Ketua PWI Rokan Hilir Zulfadhli mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola aset yang sudah dibangun menggunakan anggaran publik. Menurut dia, sejumlah bangunan, kendaraan dinas, tanah, hingga fasilitas publik belum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Pengelolaan aset harus menjadi perhatian. Ini juga menjadi rekomendasi DPRD Rohil saat pengesahan APBD Perubahan. Pertanyaannya, sejauh mana langkah konkret pemerintah daerah dan DPRD menyikapi persoalan ini,” kata Zulfadhli, Selasa (6/10).

Ia menyebut catatan sejumlah jurnalis menunjukkan banyak aset Pemkab Rohil dalam kondisi terbengkalai, mangkrak, tidak termanfaatkan, bahkan rusak. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Persoalan ini bukan perkara baru. Zulfadhli mengatakan temuan terkait pengelolaan aset sudah muncul dalam pemeriksaan BPK dan berulang menjadi pemberitaan selama bertahun-tahun. Namun, penyelesaiannya dinilai belum terlihat signifikan.

Beberapa aset yang disorot antara lain Waterboom Batu Enam, proyek sekitar 2010–2011 yang hingga kini tidak berfungsi. Kasus pembangunan fasilitas tersebut sempat masuk proses hukum dengan penetapan lima tersangka oleh Kejari Rohil pada 2016.

Ada pula fasilitas kolam renang di kawasan Batu Empat yang tidak selesai sesuai rencana. Sebagian arealnya kemudian dimanfaatkan sebagai kantor BPBD Rohil.

Persoalan serupa terlihat pada kendaraan dinas yang disebut mangkrak di sejumlah lokasi, termasuk kawasan mess Pemkab Rohil dan sekitar Gedung Serbaguna.

Pada sisi administrasi, pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) juga menjadi sorotan. Sejumlah tanah dan bangunan disebut belum memiliki tanda kepemilikan yang memadai, dokumen belum tertib, serta terdapat tanah yang belum memiliki bukti kepemilikan. Ada pula sertifikat tanah yang disebut masih dikuasai pihak ketiga.

Masalah pemanfaatan aset turut muncul melalui perjanjian pinjam pakai dan sewa yang dinilai belum jelas.

Di Panipahan, bekas kantor penghubung Kecamatan Kubu atau mess camat juga disebut tidak terurus setelah kantor camat baru dibangun. Bangunan sempat berubah fungsi menjadi rumah dinas sebelum akhirnya terbengkalai.

Di kawasan Batu Enam, sejumlah bangunan seperti Museum Tionghoa, museum haji dan gedung lain di sekitar kompleks perkantoran juga menjadi perhatian. Sebagian bangunan tidak lagi digunakan dan lingkungan sekitarnya dipenuhi semak. Museum Tionghoa sempat beroperasi sebelum kembali terbengkalai.

Zulfadhli juga menyinggung kondisi Stadion atau Lapangan Bangko Pusako, Mess Mahasiswa Rohil di Pekanbaru, serta sejumlah infrastruktur lain yang pernah dilaporkan belum berfungsi optimal.

Data Formasi Riau pada 2021 juga mencatat sejumlah infrastruktur Rohil yang dinilai terbengkalai atau belum dapat difungsikan, di antaranya Pasar Rakyat Bangko Pusako, Pelabuhan Internasional Bagansiapiapi dan Rumah Dinas Guru SMA Negeri 2 Bangko.

Bagi Zulfadhli, daftar tersebut kemungkinan baru sebagian kecil dari persoalan aset Rohil.

“Ini bisa jadi fenomena gunung es. Apa yang terlihat lebih sedikit dibandingkan yang tidak terlihat. Aset serupa diperkirakan masih banyak di kecamatan lain yang luput dari pengawasan,” ujarnya.

Kondisi itu menjadi ironi ketika belanja pembangunan infrastruktur terus mendapat porsi besar dalam APBD.

Pemerintah daerah dan DPRD dinilai perlu memastikan setiap proyek memiliki manfaat jelas, kualitas memadai, serta rencana pemanfaatan dan pemeliharaan setelah selesai dibangun.

Zulfadhli mengajak masyarakat, mahasiswa, LSM dan wartawan ikut mengawasi pengelolaan aset daerah. Ia juga meminta aparat penegak hukum memberi perhatian jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pembangunan maupun pengelolaan aset.

“Ini patut dipertanyakan. Apa tujuannya jika aset yang dibangun tidak memberi manfaat maksimal? Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan sesuai prosedur,” katanya.

Memasuki usia 27 tahun, tantangan Rohil bukan sekadar membangun lebih banyak infrastruktur. Pemerintah daerah juga dituntut memastikan aset yang sudah dibangun tidak berakhir menjadi bangunan kosong, rusak, atau sekadar catatan dalam laporan pemeriksaan.***(zal)

Terkini