Proyek KNMP Rp7.38 Miliar Bengkalis Disorot, INPEST Minta Pemeriksaan Teknis

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:52:35 WIB

Bengkalis (Sangkala.id)-Pekerjaan turap menjadi titik perhatian dalam pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. DPD Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Bengkalis bersama wartawan menemukan sejumlah kondisi lapangan yang kemudian diminta untuk diperiksa berdasarkan ketentuan teknis proyek, Selasa (29/9/2026) lalu.

Pemantauan berlangsung pada area pondasi yang berada di kawasan berlumpur dan dipengaruhi pasang surut air laut. Ketika pengecoran dilakukan, lumpur masih terlihat pada bagian pekerjaan. Konsultan pengawas yang tercantum pada papan proyek, PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero), juga tidak terlihat berada di lokasi saat pemantauan.

Ketua Investigasi DPD INPEST Bengkalis, Hambali, meminta kondisi pekerjaan dicocokkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), metode pelaksanaan, serta dokumen kontrak.

Perhatian Hambali mencakup kondisi dasar sebelum pengecoran, posisi tulangan, hingga metode dan jarak penyambungan besi. Pemantauan visual juga menunjukkan pasir urug pada area turap, sejumlah besi berada di lingkungan air laut, lantai kerja tidak terlihat sebelum pemasangan besi, jarak antarbesi tampak lebar, serta plastik pelindung tidak terlihat.

"Pengecoran dalam lumpur mengkhawatirkan besi mudah berkarat, terlebih lumpur tidak dibuang. Jarak penyambungan besi juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis," ungkap Hambali.

Temuan tersebut masih berupa hasil pengamatan visual dan belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran teknis. Kondisi sebenarnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen pekerjaan, serta penjelasan pihak pelaksana dan pengawas. Faktor pasang surut juga menjadi bagian yang perlu diperhitungkan dalam menilai metode konstruksi di lokasi tersebut.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis Mohammad Azmir, S.Hut., M.Sc., mengapresiasi keterlibatan LSM dan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pembangunan KNMP.

"Kami berterima kasih kepada kawan-kawan LSM dan wartawan yang membantu sebagai bagian dari kontrol sosial. Jika ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan teknis konstruksi, dapat disampaikan kepada Inspektorat Jenderal KKP untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas pembangunan KNMP," ujar Mohammad Azmir saat diwawancarai media di ruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).

Azmir menjelaskan, Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis tidak terlibat dalam pelaksanaan maupun pengawasan teknis pekerjaan. Peran dinas sebatas memantau perkembangan dan kendala di lapangan, sedangkan aspek teknis pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah pusat.

"Kalau ada pelanggaran teknis, perlu disampaikan. Kami perlu tahu. Mendapatkan program KNMP ini tidak mudah, jangan sampai baru satu atau dua tahun sudah roboh. Yang kita mau, konstruksi KNMP ini kokoh," tegasnya.

Ia berharap pembangunan KNMP dapat bertahan dalam jangka panjang dan memberikan manfaat bagi masyarakat nelayan.

Pembangunan KNMP merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap dengan lokasi pekerjaan di Desa Deluk dan Desa Kuala Alam, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Berdasarkan dokumen proyek, nilai kontraknya mencapai Rp7.382.433.410,00 (tujuh miliar tiga ratus delapan puluh dua juta empat ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus sepuluh rupiah), dengan waktu pelaksanaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender.

Pekerjaan dilaksanakan CV Sonta Abadi, sedangkan konsultan pengawas tercatat PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).

Kabupaten Bengkalis menjadi daerah pertama di Provinsi Riau yang memperoleh lima program KNMP. Pada 2026, pembangunan tersebut mencakup empat titik, yakni Desa Deluk, Desa Muntai, Desa Miskom, dan Desa Kuala Alam.

Hambali menyatakan INPEST bersama wartawan akan tetap mengikuti perkembangan pembangunan hingga pekerjaan selesai.

"Kami akan terus mengawal pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih bersama media online dan TV sampai selesai. Kami berharap tidak ada lagi pekerjaan yang menyimpang dari Kerangka Acuan Kerja (KAK), gambar kerja, maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan," katanya.

Penjelasan dari kontraktor dan konsultan pengawas masih diperlukan untuk melengkapi temuan pemantauan tersebut. Keterangan para pihak bersama pemeriksaan terhadap dokumen teknis akan menjadi dasar untuk melihat kesesuaian pelaksanaan pekerjaan secara lebih menyeluruh.***(Ramd)

Terkini