Rencana Merampok Berujung Maut, Pembunuhan Mertua di Rumbai Mulai Disidangkan

Selasa, 08 September 2026 | 15:48:52 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Rencana mengambil emas dan barang berharga dari rumah Dumaris Sitio, 60 tahun, di Jalan Kurnia II, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, berujung kematian. Empat terdakwa disebut merencanakan aksi, memantau rumah korban selama beberapa hari, lalu melakukan kekerasan hingga korban tewas.

Fakta itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (8/9/2026).

Empat terdakwa yakni Anisa Florensa Tumanggor alias Nisa, Selamat alias Amat, Erwandi alias Iwan, dan Lisbet Ririn Barasa alias Lisbet. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asraruddin Anwar. Jaksa Penuntut Umum Muhammad Habibi membacakan dakwaan.

Menurut jaksa, rencana bermula 10 April 2026. Nisa dan Selamat disebut bersepakat mengambil barang dari rumah korban. Selamat kemudian mengajak Nisa ke Pekanbaru dengan menjemput Erwandi, sebelum Nisa menjemput Lisbet di Medan.

Keempatnya tiba di Pekanbaru pada 25 April. Di Hotel Aloha, Jalan Riau, Selamat disebut mengusulkan agar penghuni rumah dibunuh jika aksi perampokan tidak berjalan sesuai rencana.

Sehari kemudian, Erwandi diminta mencari balok untuk digunakan dalam aksi. Keempat terdakwa lantas beberapa kali memantau rumah korban. Aksi pada 26 dan 27 April urung dilakukan karena kondisi rumah dinilai belum memungkinkan.

Pada 28 April, mereka bertemu Arnol, anak korban. Dari percakapan itu, terdakwa mengetahui keberadaan tiga kamera CCTV di rumah, yakni di depan rumah, ruang tamu, dan dapur.

Aksi 29 April

Sekitar pukul 09.00 WIB, 29 April, keempat terdakwa kembali mendatangi kawasan rumah korban. Mereka sempat membawa Arnol ke ruko kosong dan menanyakan penghuni rumah.

Sekitar pukul 10.00 WIB, Nisa dan Lisbet masuk ke rumah. Nisa kemudian memberi kode kepada Selamat untuk masuk. Selamat disebut memukul kepala Dumaris menggunakan balok hingga korban tidak sadarkan diri.

CCTV ruang tamu kemudian dirusak. Saat Arnol datang, Lisbet diminta membawa anak korban pergi dengan alasan mengambil tas.

Jaksa menyebut Selamat dan Erwandi menyeret tubuh Dumaris ke kamar mandi. Erwandi melihat korban masih bernapas lalu memukul tubuh korban empat kali. Tindakan itu diduga untuk membuat kematian korban terlihat seperti akibat jatuh di kamar mandi.

Setelah korban tidak bernapas, para terdakwa mengambil sejumlah barang berharga.

Sekitar pukul 11.14 WIB, mereka meninggalkan rumah dan menjemput Lisbet. Sebelum pergi, Erwandi disebut mengancam Arnol agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

Keempatnya kemudian menuju Medan. Satu cincin emas dan satu kalung emas dijual di Binjai seharga Rp8,5 juta. Setelah itu mereka menginap di Hotel Garuda, Binjai.

Korban Tewas akibat Kekerasan Tumpul
Jaksa turut membacakan hasil visum terhadap Dumaris. Pemeriksaan menemukan patah tulang tengkorak, hidung, dan iga, serta luka pada kepala, dahi, bahu dan dada.

Visum et Repertum Nomor Ver/28/V/KES.3/2026/RSB menyimpulkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang memicu perdarahan otak dan kegagalan fungsi vital otak.

Keempat terdakwa didakwa secara berlapis dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair. Dakwaan subsidair menggunakan Pasal 458 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c. Mereka juga didakwa dengan Pasal 479 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c UU yang sama.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim memastikan para terdakwa memahami isi dakwaan. Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang turut dihadiri keluarga, kerabat, serta sejumlah tokoh marga Lumban Gaol. Ketua Punguan Lumban Gaol Kota Pekanbaru (Polagabe), Mayor (Purn) B Lumban Gaol SH didampingi tokoh marga M Lumban Gaol, dan J Lumban Gaol menyatakan akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.***

Terkini

Lapas Pekanbaru Perkuat Mitigasi Bencana dan Kebakaran

Selasa, 08 September 2026 | 10:04:02 WIB

Kampar Perketat Kendali Harga, Ekonomi Daerah Jadi Sorotan

Selasa, 08 September 2026 | 08:41:39 WIB

Delapan Ranperda Kampar Masuk Meja Paripurna

Selasa, 08 September 2026 | 07:15:21 WIB