Vonis Ringan Abdul Wahid Picu Sorotan, Gubernur Nonaktif Riau Dihukum 2 Tahun Penjara di Kasus 'Jatah Preman'

Kamis, 30 Juli 2026 | 13:07:22 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang dikenal sebagai kasus "Jatah Preman", Kamis (30/7/2026). Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 tahun 6 bulan.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kelas IIA Pekanbaru, Jalan Melur. Abdul Wahid hadir di kursi terdakwa didampingi 10 penasihat hukum. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama bersama dua hakim anggota.

Majelis menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP baru.

Selain pidana penjara, hakim menjatuhkan denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, hukuman diganti kurungan selama 80 hari.

Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Bila tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Di sisi lain, usia Abdul Wahid yang masih muda serta tanggungan keluarga menjadi faktor yang meringankan. Hakim menegaskan hukuman tersebut dimaksudkan sebagai pembinaan, bukan balas dendam.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap para Kepala UPT Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau sepanjang April hingga November 2025. Jaksa mengungkap praktik setoran yang disebut sebagai bentuk loyalitas setelah pergeseran anggaran senilai lebih dari Rp271 miliar.

Dalam dakwaan, Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan, tenaga ahli Dani M. Nursalam, serta ajudan Marjani disebut menekan para kepala UPT agar menyerahkan uang. Permintaan setoran awal sekitar 2,5 persen kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Tekanan disertai ancaman mutasi membuat para pejabat akhirnya menyetujui permintaan tersebut.

Jaksa mencatat uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar melalui tiga tahap penyerahan. Sebagian dana disebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara dan dipakai untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan.

Usai putusan dibacakan, tim penasihat hukum Abdul Wahid langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum KPK memilih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Perbedaan mencolok antara tuntutan dan putusan diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian dalam proses hukum di tingkat berikutnya.***

Terkini