Tiga Cagar Budaya Siak Bidik Status Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:47:04 WIB

Siak (Sangkala.id)-Tiga objek cagar budaya milik Kabupaten Siak mengikuti Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional ke-5 Tahun 2026 yang digelar Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada 29–31 Juli 2026. Ketiga objek tersebut ialah Istana Siak Asserayyah Al Hasyimiah, Balairung Sri atau Balai Kerapatan Tinggi, serta alat musik Komet.

Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengajak masyarakat memberikan dukungan agar ketiga warisan budaya itu lolos penilaian dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

"Besok sidang pleno penetapan cagar budaya peringkat nasional dari Siak. Mohon doa dan dukungan agar tiga objek cagar budaya kita dapat lolos dan ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional," kata Afni, Rabu (29/7/2026).

Sidang kajian diselenggarakan Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, secara daring melalui Zoom Meeting. Pelaksanaan mengacu pada surat undangan Nomor B/186/L4/KB.09.02/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Warisan Budaya Dr. Agus Widiatmoko.

Dalam agenda pembahasan usulan dari Provinsi Riau pada 30 Juli 2026, terdapat lima objek yang menjalani kajian sebagai calon Cagar Budaya Peringkat Nasional. Tiga di antaranya berasal dari Kabupaten Siak, sedangkan dua objek lainnya ialah Rumah Adat Bendang Ranah Kanagarian Air Tiris di Kabupaten Kampar dan Masjid Raja Pauh Ranap di Kabupaten Indragiri Hulu.

Proses penilaian melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan Riau, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Dinas Kebudayaan Kabupaten Siak, Kampar, dan Indragiri Hulu, serta Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi dan kabupaten. Hasil sidang akan menjadi dasar penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Tahun 2026.***

Terkini