KPK Bidik Asal Uang di Rumah SF Hariyanto, Skandal Fee Proyek Riau Kian Mengerucut

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:41:43 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Penyidikan kasus dugaan pemerasan proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau memasuki fase krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini membidik asal-usul uang yang disita dari rumah Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, saat penggeledahan pada Desember 2025. Temuan tersebut menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk mengurai aliran dana dalam perkara yang mengguncang birokrasi Riau.

SF Hariyanto diperiksa sebagai saksi di Kantor BPK Perwakilan Riau, Senin (27/7), dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidik mendalami sumber uang yang ditemukan saat penggeledahan, selain mengonfirmasi sejumlah fakta lain yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan juga menyasar Rafii, ajudan Gubernur Riau, terkait dugaan penerimaan uang untuk kepentingan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Sementara anggota DPRD Riau Siti Aisyah dan ADC Gubernur Riau Dahri Iskandar tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK masih menunggu konfirmasi dari mantan Komisaris KPID Riau Bambang Suwarno dan sopir gubernur, Febri Ramadani.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK pada 3 November 2025. Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan kemudian berkembang dengan penahanan Marjani, ajudan Abdul Wahid.

KPK mengungkap dugaan praktik pungutan fee proyek dari enam Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau. Setoran yang semula dipatok 2,5 persen dari tambahan anggaran proyek meningkat menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Permintaan itu diduga disertai ancaman mutasi hingga pencopotan jabatan bagi pejabat yang menolak. Praktik tersebut bahkan dikenal di lingkungan dinas dengan sebutan "jatah preman".

Penyidik juga mengungkap penggunaan sandi "7 batang" untuk menyebut setoran Rp7 miliar. Dari rangkaian pengumpulan dana, Marjani diduga menerima sekitar Rp1,4 miliar. Sehari setelah penyerahan dana tahap terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menyita Rp800 juta dari salah satu pihak yang diduga menjadi pengepul.

Temuan uang di rumah SF Hariyanto kini menjadi simpul penting penyidikan. KPK berupaya memastikan asal-usul dana tersebut serta menguji keterkaitannya dengan dugaan pemerasan proyek yang menyeret sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Riau.

Penyidikan masih terus berjalan. Dengan pendalaman terhadap barang bukti, aliran dana, dan keterangan para saksi, KPK berupaya mengungkap secara utuh jaringan dugaan praktik korupsi proyek yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan PUPR PKPP Riau.***

Terkini