Jakarta (Sangkala.id)-Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) sebagai langkah memperkuat konsolidasi dan tata kelola organisasi secara nasional. Sosialisasi berlangsung di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/7), dan diikuti pengurus pusat serta pengurus PWI provinsi se-Indonesia secara luring dan daring.
Kegiatan dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Lima PO tersebut merupakan hasil rapat pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026.
Akhmad Munir mengatakan PWI tengah membangun sistem organisasi yang lebih modern, terstruktur, dan akuntabel. Peraturan Organisasi disusun untuk menciptakan kepastian hukum, menyeragamkan mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi di seluruh tingkatan.
"Selama ini masih ada perbedaan pelaksanaan di sejumlah daerah. Melalui PO ini, seluruh proses organisasi memiliki standar yang sama sehingga berjalan lebih tertib dan profesional," ujarnya.
Lima PO yang disosialisasikan meliputi standardisasi penyelenggaraan konferensi provinsi dan kabupaten/kota, Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), pengelolaan aset organisasi, serta tata kelola Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.
PO konferensi mengatur tahapan pemilihan pengurus secara menyeluruh, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, verifikasi calon ketua hingga mekanisme pemungutan suara. Aturan itu ditujukan menjamin proses konferensi berlangsung demokratis dan transparan.
Sementara PO OKK menetapkan standar nasional pembekalan bagi calon anggota PWI, mencakup kurikulum, materi, kompetensi pemateri, administrasi, hingga penerbitan sertifikat.
PWI juga menegaskan Hari Pers Nasional sebagai program strategis organisasi, memperkuat sistem pengelolaan aset fisik, keuangan, digital, dan kekayaan intelektual, serta menyempurnakan administrasi keanggotaan melalui pembaruan KTA, mutasi anggota, dan penyusunan daftar pemilih tetap.
Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Joko Tetuko menyebut lima PO tersebut menjadi bagian dari reformasi organisasi untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, kualitas pelayanan kepada anggota, serta menjaga marwah PWI sebagai organisasi profesi wartawan di Indonesia.
PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menerapkan pedoman yang sama sehingga tercipta organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.***