Komisi VIII DPR Serap Aspirasi Guru Madrasah, Salurkan 8.800 PIP dan Bantuan Pesantren di Riau

Kamis, 09 Juli 2026 | 13:02:56 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Komisi VIII DPR RI menyerap aspirasi guru madrasah dan pondok pesantren di Riau saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Rabu, 8 Juli 2026. Persoalan kesejahteraan guru honorer, insentif, hingga penguatan kebijakan pendidikan keagamaan menjadi fokus pembahasan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar mengatakan kunjungan itu bertujuan mendengar langsung kondisi tenaga pendidik madrasah dan pesantren sebagai bahan pembahasan bersama pemerintah pusat dan Menteri Agama.

Dalam agenda tersebut, Komisi VIII juga menyerahkan 8.800 Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026 kepada Kanwil Kemenag Riau serta bantuan masing-masing Rp50 juta untuk Pondok Pesantren Al Multazam di Kabupaten Indragiri Hulu dan Pondok Pesantren Riyadhus Solihin di Kabupaten Siak.

Data Kanwil Kemenag Riau mencatat sekitar 22 ribu tenaga pendidik berada di bawah naungan Kementerian Agama. Sebanyak 2 ribu berstatus PNS, 1 ribu PPPK, dan sekitar 19 ribu masih honorer. Guru honorer yang telah tersertifikasi menerima sekitar Rp2 juta per bulan, sedangkan yang belum tersertifikasi hanya sekitar Rp250 ribu.

Komisi VIII mendorong pemberian insentif bagi guru honorer belum tersertifikasi pada 2027 sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. DPR juga menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional agar tidak lagi terjadi perbedaan perlakuan antara pendidikan umum dan pendidikan agama.

Kepala Kanwil Kemenag Riau Muliardi menilai bantuan PIP dan dana untuk pesantren akan memperkuat mutu pendidikan keagamaan serta menjaga akses belajar bagi para santri dan siswa.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menegaskan Undang-Undang Pesantren telah menempatkan pesantren sejajar dengan sekolah dan madrasah dalam sistem pendidikan nasional.

Penguatan itu diperjelas melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pendirian dan penyelenggaraan pondok pesantren agar lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.***

Terkini