Meranti (Sangkala.id)-Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar mengusulkan program pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai langkah mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan itu mengemuka saat audiensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama UPT Samsat Selatpanjang, Jasa Raharja, dan Kepolisian di ruang kerja bupati, Rabu (8/7).
Audiensi membahas strategi mengoptimalkan penerimaan opsen PKB di tengah rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Saat ini, penerimaan PKB di Kepulauan Meranti rata-rata baru mencapai sekitar Rp4 juta per hari.
Asmar menilai program pemutihan dapat mendorong masyarakat kembali membayar pajak kendaraan. Melalui skema tersebut, wajib pajak cukup melunasi pajak tahun berjalan, sementara tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan yang akan disiapkan.
Selain pemutihan, Bupati menginstruksikan Bidang Aset BPKAD mendata ulang seluruh kendaraan dinas, baik yang masih digunakan maupun yang telah dihapus dari daftar aset. Pendataan dilakukan agar status kendaraan jelas dan pembayaran pajak kendaraan dinas ke depan dipusatkan melalui BPKAD sehingga administrasinya lebih tertib.
Asmar juga mendukung langkah Samsat, Bapenda, dan Kepolisian menggelar operasi gabungan secara persuasif di sejumlah ruas jalan protokol untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan.
Sementara itu, Wakil Bupati Muzamil Baharudin meminta pendataan kendaraan operasional perusahaan, perbankan, dan showroom. Kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Kepulauan Meranti didorong segera dimutasi menjadi pelat Meranti agar pajaknya masuk ke kas daerah. Showroom juga diharapkan menyerahkan kendaraan kepada konsumen menggunakan pelat Meranti.
Kepala UPT Samsat Selatpanjang Abdul Hamid menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, besaran PAD dari PKB bergantung pada realisasi opsen di masing-masing daerah. Ia juga menyampaikan masyarakat kini cukup membawa fotokopi KTP untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.***(asril)