PPPK Pemprov Riau Dibebaskan dari Potongan Zakat Profesi, Pendapatan Bersih Pegawai Bertambah

Rabu, 01 Juli 2026 | 20:45:24 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Pemerintah Provinsi Riau membebaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemotongan zakat profesi dan infak. Kebijakan ini berlaku bagi PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu, sehingga pendapatan bersih bulanan pegawai meningkat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 2012/400.8.1/KESRA/2026 tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infak bagi PPPK di lingkungan Pemprov Riau. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak administratif tenaga PPPK.

Kebijakan itu mengacu pada Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan, dengan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.

Hasil evaluasi Pemprov Riau menunjukkan penghasilan PPPK yang berasal dari gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masih berada di bawah batas nisab tersebut, sehingga tidak memenuhi ketentuan wajib zakat profesi.

Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan pegawai yang penghasilannya belum mencapai nisab tidak dikenakan pemotongan zakat profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menindaklanjuti kebijakan itu, seluruh bendahara gaji di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera menyesuaikan sistem pembayaran agar pemotongan zakat profesi dan infak tidak lagi dilakukan secara otomatis pada slip gaji PPPK.

"Mulai saat ini tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis bagi PPPK. Bendahara di setiap OPD telah diminta segera melakukan penyesuaian sistem pembayaran," kata SF Hariyanto di Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Meski pemotongan otomatis dihentikan, Pemprov Riau tetap memberi kesempatan kepada PPPK yang ingin menunaikan zakat, infak, atau sedekah secara sukarela. Penyalurannya dapat dilakukan secara mandiri melalui Baznas Riau maupun lembaga amil zakat resmi lainnya.***

Terkini