Dari Bengkalis, Jejak Karier Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya Moncer di Bidang Pidsus

Senin, 18 Mei 2026 | 14:16:25 WIB

Bengkalis (Sangkala.id)-Nama Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya bukan sosok asing dalam dunia penegakan hukum, khususnya penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Rekam jejaknya di korps Adhyaksa dikenal kuat, terutama dalam pengungkapan sejumlah perkara besar yang menyita perhatian publik.

Kariernya mulai mencuri perhatian saat dipercaya menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Pada masa itu, Arjuna menjadi salah satu figur penting dalam pengusutan dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp300 miliar pada tahun 2013.

Kasus tersebut menjadi sorotan luas masyarakat karena berkaitan dengan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) yang diduga fiktif. Penanganan perkara dimulai sejak 2013 dan meningkat ke tahap penyidikan intensif pada akhir 2013 hingga awal 2014.

Dari proses hukum yang berjalan, sejumlah pihak akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan. Perkara BLJ kala itu dikenal sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis dan mendapat perhatian luas masyarakat Riau.

Keberhasilan penanganan perkara tersebut turut mengangkat nama Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Kariernya terus berkembang dengan menempati sejumlah posisi strategis di berbagai daerah.

Ia pernah dipercaya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Selain itu, Arjuna juga pernah bertugas sebagai Kasi Wilayah I TPK/TPPU di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam penugasan di tingkat pusat, ia diketahui menjadi Ketua Tim Jaksa Praperadilan dalam beberapa Gugatan Praperadilan penanganan perkara mega korupsi diantaranya adalah PT Duta Palma Group yang ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus. Tak hanya itu, Arjuna juga memimpin tim jaksa dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwaraya, Taspen, dan beberapa perkara lainnya

Pengalaman panjang di bidang tindak pidana korupsi kemudian mengantarkannya dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato. Setelah itu, ia kembali mendapat amanah memimpin Kejaksaan Negeri Tabanan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri.

Saat menjabat Kajari Tabanan, Arjuna aktif menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi sekaligus mendorong upaya penyelamatan keuangan negara dari sejumlah kasus yang ditangani institusinya.

Kariernya kembali mendapat kepercayaan pimpinan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya resmi dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada 7 Mei 2026.

Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi.

Jabatan tersebut semakin menegaskan rekam jejak panjang Arjuna di bidang tindak pidana khusus, terutama dalam penanganan perkara korupsi berskala besar di berbagai daerah.

Dengan pengalaman menangani sejumlah perkara strategis, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya dinilai sebagai salah satu jaksa senior yang konsisten dalam memperkuat penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di Indonesia.***(r1)

Terkini