Kasus Proses Banding, Jekson Sihombing Diam-diam Dipindahkan ke Nusakambangan, Lapas Pekanbaru Sebut Kewenangan Pusat

Rabu, 06 Mei 2026 | 09:28:45 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Pemindahan terpidana kasus dugaan pemerasan, Jekson Sihombing, ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah, memantik polemik. Langkah tersebut dinilai janggal karena dilakukan saat proses banding masih berjalan, bahkan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Informasi pemindahan baru diketahui keluarga setelah Jekson tiba di Nusakambangan. Ibundanya, Reli Pasaribu, mengaku terpukul dan cemas karena tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak lapas.

"Kami kaget. Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Bahkan kami mendengar kabar yang membuat kami takut, katanya dia akan dibunuh di sana,"  ujar Reli dengan nada histeris.

Berdasarkan surat bernomor WP.4.PAS1.PK.01.02-1528 tertanggal 21 April 2026, Kepala Lapas Pekanbaru, Yuniarto, menyebutkan Jekson dipindahkan bersama sejumlah tahanan lain, mayoritas kasus narkotika. Namun, alasan spesifik pemindahan Jekson tidak dijelaskan secara rinci.

Upaya konfirmasi kepada Kalapas Pekanbaru justru menemui jalan buntu. Nomor telepon wartawan dilaporkan diblokir. Sementara Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, juga enggan memberikan penjelasan dan menyarankan pertanyaan ditujukan kepada pihak lapas.

Penasihat hukum Jekson, Fadil Saputra, menilai pemindahan kliennya terkesan dipaksakan dan tidak mempertimbangkan aspek hukum yang masih berjalan.

"Status Jekson masih dalam proses banding. Artinya, masih ada kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi dan peninjauan kembali. Mengapa harus dipindahkan ke Nusakambangan yang dikenal sebagai lapas dengan pengamanan ketat?," ujarnya.

Menurut Fadil, pemindahan tersebut berpotensi menghambat akses bantuan hukum. Jarak yang jauh serta sistem pengamanan ketat di Nusakambangan dinilai akan menyulitkan komunikasi antara klien dan tim kuasa hukum.

Kalapas Pekanbaru Yuniarto melalui Humas Jefri Sinaga, Jumat (24/4/2026) lalu menjelaskan pemindahan warga binaan merupakan kewenangan pusat dan dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain program pembinaan lanjutan, pengurangan overkapasitas, peningkatan tingkat risiko, hingga potensi gangguan keamanan.

"Pemindahan ini bagian dari kebijakan pembinaan. Ada 103  warga binaan dari seluruh Riau yang dipindahkan dan transit di Lapas Pekanbaru. Lapas hanya sebagai pelaksana," jelasnya.

Terkait dugaan adanya permintaan khusus dalam pemindahan tersebut, pihak lapas menegaskan tidak mengetahui hal itu.

"Sejauh ini kami tidak mendapat informasi bahwa pemindahan dilakukan atas permintaan tertentu. Data warga binaan yang dipindahkan sudah ditentukan oleh tim pusat sejak awal. Lapas hanya sebagai pelaksana," lanjutnya.

Ia juga menegaskan faktor lamanya hukuman bukan menjadi dasar utama pemindahan.

"Jika salah satu dari lima faktor terpenuhi, pemindahan sangat memungkinkan,"  tambahnya.

Namun demikian, publik masih mempertanyakan transparansi proses pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan. Terlebih, status hukumnya yang belum berkekuatan tetap dinilai menjadi alasan kuat agar proses pemindahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian, tidak hanya dari keluarga dan kuasa hukum, tetapi juga dari kalangan pemerhati hukum yang menilai perlunya penjelasan resmi guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.***(p1)

Terkini