Pemkab Rohul Perkuat Perlindungan Pekerja Sawit, DBH Dialokasikan untuk JKK-JKM

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:58:30 WIB

Rohul (Sangkala.id)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja sektor perkebunan kelapa sawit.

Hal ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor bersama BPJS Ketenagakerjaan terkait pendataan calon penerima bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun 2025.

Rakor yang digelar di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rohul, Rabu (22/1/2025), dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Rohul, Drs. H. Ibnu Ulya, M.Si, mewakili Bupati Rokan Hulu. Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD terkait, camat, kepala desa dan lurah se-Rohul, serta perwakilan penerima manfaat.

Dalam arahannya, Ibnu Ulya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Pasir Pengaraian atas peran aktif dalam menyalurkan bantuan iuran JKK dan JKM bagi pekerja mandiri sektor sawit melalui skema DBH.

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah melaksanakan program ini. Tahun 2024 dialokasikan sebanyak 16.585 peserta JKK dan 22 JKM, sementara tahun 2025 direncanakan sebanyak 10.875 peserta JKK,” ungkapnya.

Ia menegaskan, program ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya pekerja di sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi.

“Rokan Hulu memiliki potensi besar di sektor perkebunan kelapa sawit. Karena itu, kita juga memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi para pekerja dari risiko kecelakaan kerja maupun jaminan sosial lainnya,” jelasnya.

Namun demikian, Ibnu Ulya menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, hingga perangkat desa.

“Kunci utama adalah data yang valid dan akurat. Koordinasi dan sinkronisasi harus terus ditingkatkan agar program JKK dan JKM ini benar-benar tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis untuk terus meningkatkan pendampingan, sosialisasi, serta pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana DBH harus menjadi prioritas.

“Kita ingin seluruh alur pendanaan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan simbolis pembayaran klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2024 dengan total mencapai Rp62,24 miliar untuk 3.664 klaim. Angka ini menjadi bukti nyata pentingnya program jaminan sosial bagi pekerja di Rokan Hulu.

Melalui rakor ini, Pemkab Rohul menegaskan komitmennya menjadikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja sebagai prioritas utama, sekaligus memperkuat peran daerah sebagai pelindung masyarakat di sektor perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi.***(joh)

Terkini