Utusan Presiden Ingatkan Dokter Spesialis Siak, TPP Hanya Tambahan Penghasilan

Selasa, 21 April 2026 | 18:29:36 WIB

Siak (Sangkala.id)-Aksi mogok Dokter Spesialis ASN di Kabupaten Siak, mendapat atensi pemerintah pusat. Setelah melakukan pertemuan dengan kalangan Dokter Spesialis dan Pemkab Siak, Prof. Dr. dr Farhat M.Ked (ORL-HNS) Sp. THT. B.K.L. Subs. Onk selaku Asisten I Penasehat Khusus Presiden bidang Kesehatan mengingatkan tentang pentingnya tanggungjawab moral ASN di tengah kondisi tekanan fiskal yang dialami seluruh daerah saat ini.

"Pertama kami sampaikan rasa hormat dan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada seluruh tenaga kesehatan dan ASN, yang tetap hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dedikasi tersebut adalah kekuatan utama dalam menjaga kepercayaan publik," kata Prof Farhat di Siak, Selasa, 21 April 2026.

Dari penggalian informasi didapat fakta, seluruh kewajiban berupa gaji dan jasa layanan termasuk THR pada Dokter spesialis ASN, ternyata telah dipenuhi Pemkab Siak. Jadi tidak benar narasi informasi yang menyatakan Dokter spesialis di Siak sampai tak digaji 6 bulan. Adapun yang disesuaikan hanya Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) sebesar 50% tahun 2026.

"Kami menyadari kebijakan ini tidak mudah bagi semua pihak. Namun sebagai ASN dan tenaga kesehatan, kita terikat oleh sumpah profesi dan tanggung jawab moral untuk senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan," katanya.

Yang perlu dipahami bersama dalam struktur pengelolaan keuangan daerah, kewajiban utama adalah pembayaran gaji dan jasa medis sebagai bagian dari pelayanan langsung kepada masyarakat. Dan itu sudah dipenuhi oleh Pemkab Siak.

"Sementara TPP merupakan tambahan penghasilan yang sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Oleh karena itu, dalam situasi tertentu, penyesuaian menjadi langkah yang harus diambil secara bijak dan bertanggung jawab oleh Pemda," katanya.

Ada beberapa hal penting terkait TPP Dokter Spesialis ASN Siak. Pertama, TPP bulan Desember 2024 yang merupakan kewajiban dari pemerintahan sebelumnya telah diselesaikan pada awal tahun 2026 dan dibayarkan secara penuh.

Kedua, TPP bulan September dan Oktober 2025 saat ini berstatus tunda bayar. Pemerintah daerah tetap memiliki komitmen untuk menyelesaikan kewajiban ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Ketiga, TPP bulan November dan Desember 2025 tidak dapat dibayarkan karena tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Keputusan ini telah melalui proses dan kesepakatan bersama, sehingga diambil sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan daerah yang tertib dan akuntabel.

Keempat, TPP bulan Januari dan Februari 2026 telah dibayarkan sebesar 50 persen, dan kebijakan ini juga berlaku untuk bulan Maret dan April, dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan keuangan daerah saat ini.

Kelima, sebagai langkah ke depan, pemerintah daerah telah menetapkan kebijakan melalui diskresi yang memiliki dasar hukum yang jelas, berupa Peraturan Bupati yang mengatur penyesuaian TPP sebesar 50 persen. Kebijakan ini diambil tidak hanya untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah, tetapi juga untuk menghadirkan rasa keadilan melalui penyetaraan antara ASN dan tenaga kontrak.

Prof Farhat mengajak para Dokter Spesialis ASN untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan kerja nyata, menjaga sumpah profesi, serta memperkuat komitmen dalam melayani masyarakat Indonesia, khususnya Kabupaten Siak.

"Sebagai ASN, seorang Dokter tidak boleh mengabaikan kepentingan rakyat. Jika ruang dialog telah dibuka, para Dokter ASN tidak dibenarkan melakukan aksi mogok melakukan pelayanan. Karena akan memberi dampak sosial di tengah masyarakat. Dokter ASN sekiranya tidak lagi menyuarakan aksi mogok pelayanan karna tidak sesuai dengan amanat UU ASN," tegas Prof Farhat.

Wakil Bupati Siak Syamsurizal menyambut baik dan berterimakasih atensi khusus dari pihak pusat. Disampaikannya bahwa penyesuaian TPP 50% juga dirasakan oleh seluruh ASN di Pemkab Siak, salah satunya akibat dampak berkurangnya transfer pusat ke daerah.

"Rasanya sudah jelas dan terang benderang, bahwa TPP disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Kami berterimakasih atas atensi semua pihak dan mari kita jaga kondusifitas daerah, terutama memastikan pelayanan kesehatan kepada rakyat tetap berjalan baik," tutup Syamsurizal.***

Terkini