Mantan Ajudan Abdul Wahid, Marjani Gugat KPK Perbuatan Melawan Hukum

Jumat, 10 April 2026 | 22:13:10 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi, Marjani, resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta sejumlah pihak terkait. Gugatan tersebut turut menyasar para penyidik serta pihak lain yang diduga mencatut nama kliennya dalam perkara, masing-masing berinisial D, A, dan F.

Pengacara Marjani, Ahmad Yusuf, menegaskan langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan kerugian yang dialami kliennya, baik secara pribadi maupun sosial ekonomi.

"Gugatan ini merupakan upaya hukum untuk mencari keadilan, karena telah berdampak pada kerugian pribadi, keluarga, hingga sosial ekonomi klien kami," ujar Ahmad Yusuf, Jumat (10/4/2025).

Ia menekankan, gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses pidana yang tengah berjalan di KPK. Menurutnya, langkah ini semata-mata untuk menguji ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang merugikan kliennya.

"Ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi negara maupun aparat penegak hukum. Gugatan ini untuk menguji apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi klien kami," tegasnya.

Ahmad Yusuf juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap Marjani. Di antaranya terkait pencantuman nama yang dinilai tidak tepat, serta adanya perbedaan keterangan yang signifikan dalam perkara.

Ia menyebut, hingga kini belum dilakukan konfrontasi terhadap keterangan-keterangan yang dinilai bertentangan.

"Ada indikasi nama klien kami dicantumkan tidak tepat. Selain itu, terdapat perbedaan keterangan yang sangat signifikan, namun faktanya belum dilakukan konfrontir," jelasnya.

Lebih jauh, pihaknya membantah tudingan yang menyebut Marjani terlibat dalam pengelolaan maupun pengantaran uang dalam kasus tersebut.

"Disebutkan klien kami mengelola uang hingga mengantar, namun berdasarkan bukti yang kami kumpulkan, itu tidak benar dan merupakan fitnah," tegasnya.

* Rumah Digeledah, Catatan Pribadi Disita

Sementara itu, istri Marjani, Liza, mengungkapkan dirinya bersama sang suami pernah diperiksa KPK. Bahkan, rumah mereka turut digeledah penyidik.

Menurut Liza, penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah mereka, tetapi juga di kediaman abang iparnya, lantaran alamat KTP Marjani masih tercantum di lokasi tersebut. Selain itu, rumah domisili mereka di kawasan Kubang Raya juga tak luput dari penggeledahan.

"Rumah kami digeledah, termasuk rumah abang ipar saya karena alamat KTP suami saya di sana. Rumah kami yang di Kubang Raya juga digeledah," ujarnya.

Dalam proses penggeledahan, penyidik disebut hanya mengamankan dua buku catatan pribadi miliknya serta dokumen jadwal tentatif kegiatan PKK.

"Barang yang diamankan hanya dua buku catatan pribadi saya dan rundown tentatif PKK. Dari situlah kami diperiksa, saya juga ikut diperiksa," jelas Liza.

Ia menambahkan, tidak ada perangkat elektronik seperti telepon genggam yang diperiksa dalam proses tersebut.

"Handphone tidak ada diperiksa," katanya.

Liza juga menyoroti proses penetapan tersangka terhadap suaminya yang dinilai dilakukan tanpa konfrontasi keterangan.

"Tanpa konfrontir, suami saya ditetapkan jadi tersangka. Suratnya tertanggal 27 Februari, tapi kami terima lewat pos tanggal 5 Maret," pungkasnya.***

Terkini