Ramai Kritikan, Baznas Riau Batalkan Bantuan Bangun Jembatan Program Polisi

Jumat, 20 Maret 2026 | 07:08:16 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Badai kritik publik berujung keputusan tegas. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau resmi membatalkan rencana kontribusi bantuan infak sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi.

Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah mencuatnya berbagai sorotan dari masyarakat terhadap keterlibatan Baznas dalam program yang digagas aparat kepolisian itu.

"Dengan dinamika yang berkembang, kami melakukan evaluasi dan memutuskan membatalkan keikutsertaan dalam program ini,"  ujar Masriadi, Kamis (19/3/2026).

Sebelumnya, bantuan tersebut telah diserahkan secara simbolis kepada pihak Polda Riau dalam sebuah seremoni di Balai Serindit. Dana yang dialokasikan berasal dari infak masyarakat Riau yang dihimpun oleh Baznas.

Masriadi menegaskan, sejak awal keterlibatan Baznas dilandasi niat untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya di wilayah terisolir dan tertinggal.

"Tujuan kami jelas, untuk membantu pengentasan kemiskinan dan membuka akses ekonomi masyarakat. Apalagi jembatan ini direncanakan berada di kawasan yang membutuhkan," jelasnya.

Namun, ia mengakui, keputusan tersebut tidak lepas dari pertimbangan syariat dan kepercayaan publik. Dalam prinsip yang dipegang Baznas, menghindari potensi mudarat dinilai lebih utama dibandingkan mengambil manfaat.

"Kami tidak ingin kepercayaan masyarakat terganggu. Dalam kaidah yang kami pegang, menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan," tegasnya.

Baznas sebelumnya juga memastikan rencana bantuan telah melalui kajian syariat, dengan syarat lokasi pembangunan berada di wilayah mayoritas masyarakat miskin dan muslim, serta memiliki dampak sosial yang jelas.

Meski demikian, derasnya kritik membuat Baznas memilih mundur demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.

Keputusan ini menandai sikap hati-hati Baznas dalam mengelola dana umat, sekaligus menjadi sorotan atas batasan peran lembaga keagamaan dalam program pembangunan yang melibatkan institusi lain.***

Terkini