Negara, Keadilan Sosial, dan Jalan Panjang Mengentaskan Fakir Miskin

Rabu, 18 Maret 2026 | 07:01:05 WIB

Oleh : Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc, MA-Anggota DPR RI Fraksi PKS

Kemiskinan di Indonesia bukan sekadar angka statistik yang dirilis berkala, melainkan realitas sosial yang menyentuh langsung harkat dan martabat manusia.

Amanat pasal 34 UUD 1945 dengan tegas menyatakan, fakir miskin dipelihara oleh negara. Frasa "Dipelihara" tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai pemberian bantuan sesaat, tetapi harus diterjemahkan sebagai tanggung jawab menyeluruh memastikan setiap warga negara memiliki akses terhadap kehidupan yang layak : Pangan, Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan, dan Tempat Tinggal yang Manusiawi.

Jika ditelaah lebih dalam, persoalan kemiskinan di Indonesia bersifat struktural sekaligus kultural. Secara struktural, masih terdapat ketimpangan akses terhadap sumber daya ekonomi, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah tertinggal.

Banyak masyarakat hidup dari sektor informal dengan produktivitas rendah, tanpa perlindungan sosial memadai. secara kultural, kemiskinan juga kerap diwariskan antar generasi akibat rendahnya tingkat pendidikan dan terbatasnya akses terhadap peningkatan kapasitas diri. Inilah yang menyebabkan kemiskinan menjadi lingkaran sulit diputus.

Selama ini, program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan Non-Tunai (BPNT), dan berbagai subsidi telah membantu menjaga daya tahan masyarakat miskin.

Namun, pendekatan yang terlalu bertumpu pada bantuan berisiko menciptakan ketergantungan jika tidak diimbangi dengan program pemberdayaan terukur. 
Bantuan sosial seharusnya menjadi instrumen transisi, bukan tujuan akhir. Negara harus memastikan penerima bantuan memiliki "exit strategy" jelas untuk keluar dari kemiskinan.

Salah satu persoalan mendasar yang perlu dibenahi adalah akurasi dan integrasi data kemiskinan. Basis data terpadu (DTKS) yang selama ini digunakan masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan.

Tidak sedikit kasus inclusion error (Yang Tidak Berhak Justru Menerima) dan exclusion error Yyang Berhak Tetapi Tidak Terdata).

Pembaruan data harus dilakukan secara berkala, melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa, serta memanfaatkan teknologi digital agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.

Lebih jauh, negara perlu menggeser paradigma penanganan kemiskinan dari sekadar perlindungan sosial menuju pemberdayaan ekonomi. Program pelatihan vokasi harus disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja lokal.

Akses terhadap permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) harus dipermudah, tidak hanya melalui kredit, tetapi juga pendampingan usaha berkelanjutan. selain itu, pembangunan infrastruktur di daerah tertinggal harus diarahkan membuka akses ekonomi, bukan sekadar proyek fisik tanpa dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Dalam perspektif Islam, penanganan fakir miskin memiliki dimensi spiritual sekaligus sistemik. Instrumen seperti zakat, infak, dan wakaf bukan hanya bentuk ibadah individual, tetapi juga mekanisme distribusi kekayaan yang mampu mengurangi kesenjangan.

Potensi zakat nasional yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun harus dikelola secara profesional, transparan, dan terintegrasi dengan program pemerintah. kolaborasi antara negara dan lembaga amil zakat dapat menjadi kekuatan besar dalam mempercepat pengentasan kemiskinan.

Di sisi lain, peran dunia usaha dan sektor swasta tidak boleh diabaikan. program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) harus diarahkan secara lebih strategis untuk pemberdayaan masyarakat miskin, bukan sekadar kegiatan seremonial. investasi yang masuk ke daerah-daerah juga harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat lokal, termasuk melalui penciptaan lapangan kerja dan penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Akhirnya, kita harus menyadari, kemiskinan bukan semata kegagalan individu, melainkan refleksi dari sistem yang belum sepenuhnya adil. oleh karena itu, solusi yang ditawarkan pun harus bersifat komprehensif, melibatkan kebijakan yang berpihak, tata kelola yang baik, serta partisipasi aktif seluruh elemen bangsa.

Negara harus hadir tidak hanya sebagai pemberi bantuan, tetapi sebagai fasilitator yang membuka jalan bagi masyarakat miskin untuk bangkit, mandiri, dan berdaya.

Dengan komitmen kuat dan langkah terarah, cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukanlah utopia, melainkan tujuan yang dapat diwujudkan secara nyata.***

Terkini