Siak (Sangkala.id)-Di tengah tekanan fiskal akibat efisiensi anggaran dan tertahannya transfer pusat ke daerah, Pemerintah Kabupaten Siak tetap berupaya membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun besaran pembayaran akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar mengatakan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung pimpinan daerah setelah dilakukan pembahasan internal terkait kondisi keuangan saat ini.
"Kami baru selesai rapat dengan pimpinan. Arahan beliau, dana yang ada tetap diupayakan sebagian dialokasikan untuk membayar TPP dan THR, tetapi tentu dengan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah," ujar Mahadar, Ahad (8/2/2026).
Ia menjelaskan, kondisi kas daerah saat ini cukup tertekan. Pada Maret, penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta transfer daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) diperkirakan hanya sekitar Rp80 miliar. Sementara kebutuhan belanja daerah hampir mencapai Rp200 miliar.
"Kami diminta pimpinan sangat berhati-hati dalam belanja daerah. Karena itu TPP dan THR tetap diupayakan dibayar, tetapi nilainya masih dihitung sesuai kondisi keuangan yang ada," katanya.
Di sisi lain, Pemkab Siak masih memiliki harapan dari deviden badan usaha milik daerah. BUMD migas daerah, PT Bumi Siak Pusako, diperkirakan akan menyetor deviden sekitar Rp50 miliar yang saat ini masih dalam proses pencairan.
Meski demikian, kebutuhan anggaran untuk TPP ASN di Kabupaten Siak terbilang besar, mencapai sekitar Rp22 miliar per bulan. Beban tersebut belum termasuk berbagai kewajiban pembayaran lainnya.
Saat ini Pemkab Siak tengah memproses sejumlah pembayaran wajib, di antaranya gaji PNS bulan Maret sekitar Rp26 miliar, gaji PPPK penuh waktu Rp13,6 miliar, PPPK paruh waktu Rp6,2 miliar, honorarium non-PNS Rp2,6 miliar, serta honor guru PAUD, imam masjid, gharim, dan RT/RW sebesar Rp1,8 miliar.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan pembayaran honor kader Posyandu dan MDTA untuk Januari–Februari sekitar Rp6 miliar. Ada pula rencana pelunasan utang TPP kondisi kerja tahun 2024 di Dinas Kesehatan sebesar Rp1,5 miliar, serta pembayaran sejumlah hibah kepada lembaga keagamaan dan sosial.
Pemkab Siak juga tengah mengupayakan pembayaran Siltap dan honor guru TK serta RA bulan Februari senilai Rp8,5 miliar. Jika ditotal, kewajiban pembayaran yang bersifat prioritas pada Maret saja sudah menembus lebih dari Rp100 miliar.
"Ini belum termasuk kebutuhan pembayaran THR dan TPP seluruh OPD yang totalnya sekitar Rp108 miliar. Pimpinan bekerja keras agar di tengah kondisi keuangan yang terbatas, hak-hak pegawai tetap bisa dipenuhi," ungkapnya.
Di tengah tekanan fiskal tersebut, Pemkab Siak sebenarnya terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, terutama dari sektor migas. Pada 2026, PT Bumi Siak Pusako berhasil membukukan deviden hingga Rp100 miliar setelah sempat merugi pada tahun sebelumnya.
Namun ruang fiskal Kabupaten Siak masih tertekan akibat efek domino utang daerah yang mencapai sekitar Rp360 miliar sejak 2024. Beban ini sebenarnya bisa tertutupi apabila kekurangan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat untuk tahun 2024–2025 yang mencapai Rp511 miliar segera dibayarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.***