Peringatan Keras Polri, Tidak Ada Ampun Pembakar Hutan, Korporasi Tidak Pandang Bulu

Jumat, 06 Maret 2026 | 10:40:17 WIB

Pekanbaru (Sangkala.id)-Negara mengirim pesan keras kepada siapa pun yang mencoba bermain api dengan membakar hutan dan lahan. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, menegaskan, aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), baik perorangan maupun korporasi.

Peringatan keras tersebut disampaikan usai mengikuti Apel Kesiapsiagaan Pencegahan Karhutla Nasional 2026 yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).

Menurut Syahardiantono, praktik pembakaran lahan yang selama ini kerap dilakukan demi membuka area perkebunan tidak lagi bisa ditoleransi. Polri memastikan setiap kasus akan dibongkar hingga ke akar-akarnya untuk menemukan unsur pidana.

"Jangan sekali-kali membakar hutan. Tidak ada lagi alasan tidak sengaja. Setiap kasus akan kami telusuri secara mendalam untuk menemukan unsur pidananya," tegasnya.

Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djamari Chaniago, serta dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto, dan Kapolda Riau Herry Heryawan.

Kehadiran para pejabat tinggi negara tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat dan aparat keamanan tidak lagi memandang karhutla sebagai persoalan rutin tahunan, melainkan ancaman serius bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi daerah.

Syahardiantono mengungkapkan, sejak awal tahun 2026, kepolisian telah menangani 20 laporan polisi terkait kasus karhutla dengan total 21 tersangka di berbagai wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, wilayah hukum Polda Riau dan Polda Kalimantan Barat tercatat sebagai daerah dengan kasus terbanyak.

Meski demikian, ia memberikan apresiasi terhadap langkah progresif aparat di Riau yang dinilai agresif dalam menindak pelaku pembakaran lahan. Sepanjang tahun 2025, Polda Riau berhasil mengungkap 61 kasus dengan 70 tersangka. Sementara pada awal tahun 2026, sudah terdapat 12 kasus dengan 13 orang tersangka.

Kabareskrim juga menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar masyarakat kecil atau pelaku perorangan. Korporasi besar yang terbukti membakar atau membiarkan lahan konsesinya terbakar juga akan diproses tanpa pandang bulu.

Undang-undang, kata dia, telah mengatur sanksi berat bagi perusahaan yang terlibat dalam praktik pembakaran hutan, termasuk ancaman pidana dan denda besar.

Selain penindakan hukum, Polri juga mengerahkan Satuan Tugas Karhutla di berbagai daerah rawan. Langkah ini dilakukan melalui patroli darat, pemantauan titik panas (hotspot), serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Koordinasi lintas sektor antara TNI, Polri, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat seperti Masyarakat Peduli Api juga terus diperkuat sebagai garda terdepan dalam pencegahan kebakaran.

Dengan kesiapsiagaan personel, peralatan, dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berharap bencana asap yang selama ini menghantui Provinsi Riau dan sejumlah daerah lainnya tidak kembali terulang pada tahun 2026.***

Terkini