Gunakan Jalan Warga Tanpa Tuntas Ganti Rugi, PT AADN Ditekan Segera Bayar Lahan Balak Engkolan

Rabu, 28 Januari 2026 | 16:15:51 WIB

Pelalawan (Sangkala.id)-PT AADN akhirnya duduk satu meja dengan Forkopimda Pelalawan dan masyarakat pemilik lahan setelah bertahun-tahun menggunakan Jalan Alternatif Balak Engkolan tanpa penyelesaian ganti rugi yang tuntas.

Pertemuan yang digelar di Pondok Moluk, Rabu (28/1/2026), justru membuka fakta bahwa aktivitas perusahaan terus berjalan meski izin penggunaan jalan sementara telah berakhir sejak 2 Februari 2025.


Dalam forum yang dihadiri Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, Wakil Bupati Husni Tamrin, Wakil Ketua DPRD Baharudin, Sekda Tengku Zulfan, hingga jajaran kepolisian dan pemerintah daerah, sorotan tajam mengarah pada kelalaian perusahaan dalam menyelesaikan kewajiban kepada masyarakat.

Sekda Pelalawan secara tegas menyebut tidak ada perpanjangan izin penggunaan jalan perusahaan. Namun hingga kini, PT AADN masih bebas melintasi jalan yang berada di atas lahan warga, sementara hak pemilik tanah belum dibayarkan sepenuhnya.

PT AADN melalui humasnya menyampaikan penawaran harga ganti rugi Rp300 ribu per meter persegi bagi lahan bersertifikat dan Rp250 ribu bagi yang tidak bersertifikat. Angka tersebut menuai penolakan dari warga, yang menilai penentuan harga sepihak dan tanpa proses dialog yang adil.

"Kami sudah lama meminta kejelasan. Perusahaan tidak pernah hadir menemui masyarakat sampai masalah ini membesar,"  tegas Ali, perwakilan pemilik lahan.

Wakil Ketua DPRD Pelalawan menegaskan perusahaan tidak bisa terus menikmati akses jalan tanpa menyelesaikan kewajiban hukumnya, terlebih investasi PT AADN di wilayah tersebut telah berlangsung lama. Ia meminta penyelesaian dilakukan segera dan tidak berlarut-larut.

Kapolres Pelalawan bahkan menyinggung minimnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang dirasakan masyarakat sekitar, meski aktivitas perusahaan berdampak langsung pada lingkungan dan kehidupan warga.

Ironisnya, hasil pertemuan justru kembali memberi kelonggaran kepada perusahaan. PT AADN tetap diizinkan menggunakan Jalan Balak Engkolan hingga pembayaran selesai, dengan tenggat pelunasan satu hari sebelum Ramadhan. Kebijakan ini dinilai semakin menegaskan ketimpangan perlakuan antara kepentingan bisnis dan hak masyarakat.

Kasus Jalan Balak Engkolan menjadi cermin lemahnya penegakan kewajiban korporasi di daerah. Tanpa langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, masyarakat dikhawatirkan kembali menjadi pihak yang dirugikan, sementara perusahaan terus beroperasi tanpa konsekuensi nyata.***

Terkini