Penangkapan Terduga Illegal Logging di Meranti Ungkap Masalah Lama: Pengawasan Lemah, Mata Rantai Kayu Ilegal Masih Hidup

Jumat, 12 Desember 2025 | 09:07:07 WIB

Meranti (Sangkala.id)-Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau, kembali mengamankan seorang pria terduga pelaku illegal logging di kawasan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Senin (8/12/2025). Dari lokasi, petugas menyita sekitar 8 ton kayu olahan, mempertegas bahwa aktivitas perambahan hutan di wilayah pesisir Meranti masih jauh dari kata selesai.

Pria berinisial MS diamankan beserta perlengkapan kerja yang diduga digunakan untuk memotong dan merakit kayu di lokasi terpencil tersebut. Namun, penangkapan satu orang terduga pelaku kembali memunculkan pertanyaan klasik: siapa pemain besar di balik rantai perdagangan kayu ilegal yang terus berulang?

Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Roemin Putra SH MH, menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari laporan warga. "Tim segera bergerak dan menemukan aktivitas penebangan liar berikut barang bukti di lokasi," ujarnya, Kamis (11/12).

Barang bukti yang diamankan antara lain 8 ton kayu olahan, perlengkapan chainsaw, hingga peralatan pendukung lain. MS disebut tengah merakit kayu yang diduga akan diangkut menggunakan pompong.

Meski demikian, sejumlah pemerhati lingkungan menilai bahwa modus "pelaku lapangan" yang tertangkap bukanlah hal baru. Aksi illegal logging di Meranti diyakini melibatkan rantai distribusi lebih luas, mulai dari penyandang dana, penampung, hingga pihak yang mengatur jalur pengiriman. Penangkapan pekerja lapangan sering menjadi 'puncak kecil gunung es".

AKP Roemin menegaskan bahwa kasus ini masih dikembangkan.

"Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke Mako Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

MS dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU 18/2013 yang telah diperbarui dengan UU 6/2023, serta pasal-pasal lain dalam KUHP. Namun penegakan hukum terhadap aktor besar yang sering bersembunyi di balik buruh harian-selalu menjadi tantangan.

Polres Meranti berjanji akan menelusuri lebih jauh.

"Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat,"  tegas AKP Roemin.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus penebangan liar di Meranti, wilayah yang dikenal memiliki jalur perairan yang rawan dimanfaatkan untuk pengangkutan kayu ilegal. Selama pengawasan kawasan hutan dan jalur distribusi tidak diperkuat, potensi kasus serupa akan terus berulang, sekaligus mengancam ekosistem gambut dan kehidupan masyarakat pesisir yang bergantung pada kelestarian hutan.***(asril)

Terkini