SMSI Riau Imbau Media Tidak Ikut Sebar Fitnah Terkait PSU di Siak

Kamis, 06 Maret 2025 | 17:29:25 WIB

PEKANBARU (Sangkala.id)-Mendekati hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Siak, Sabtu 22 Maret nanti, perpolitikan di Kabupaten Siak semakin memanas. Isu bagi-bagi uang untuk memenangkan paslon tertentu semakin terang-terangan dilakukan. Ada warga mengaku  'disuap' Rp1 juta, Rp2 juta bahkan ada yang dijanjikan Rp5 juta per suara. Bahkan ada juga uang pelicin yang disalurkan melalui perusahaan tempat warga bekerja.

Yang lebih memprihatinkan lagi, media online memuat berita-berita  money politic tersebut dengan bebas, tanpa kroscek, tanpa konfirmasi dan klarifikasi. Berita tanpa konfirmasi akan kebenarannya bisa saja cenderung mengarah ke fitnah.

Terkait itu Ketua SMSI Riau, Luna Agustin mengaku prihatin. Dihubungi Kamis (6/3/25), Luna mengakui banyak media yang sudah 'salah jalan' dalam memaknai sikap kritis terhadap fenomena di masyarakat.

"Saya baca juga berit-berita itu di beberapa media online, dan memang, beritanya sangat berpihak ke calon tertentu, di sisi lain  memojokkan paslon lain. Bahkan sudah mengarah ke fitnah. Sebagai orang media saya sedih. Fungsi pers sebagai kontrol sudah berpindah ke tukang plintir karena memutarbalikkan fakta," ujar Luna.

Di masa reformasi sebutnya, ada istilah “jurnalisme selera rendah” yakni yang mengemas berita gosip, sensasi, konflik dan seks menjadi berita “yang asal laku dijual” tanpa memperdulikan etika, kepatutan, dampak negatif dan kode etik jurnalistik. Ada pula istilah “jurnalisme plintiran”. Kemudian ada pula istilah “jurnalisme plintiran”, yang memutarbalikkan fakta dan mencam-puraduk antara fakta dan opini.

"Kalau pers kita, media kita saat ini melakukan hal sama seperti itu, berarti kita kembali ke zaman puluhan tahun lalu. Ini tentu sebuah kemunduran. Media harusnya jujur, independen dan berintegritas. Jangan untuk membela kepentingan pihak lain, media sampai mengorbankan integritasnya," ujar Luna.

Selain itu Luna mengingatkan juga implikasi hukum dari berita-berita yang terbit tanpa mematuhi KEJ. Bila yang pihak dirugikan atas sebuah pemberitaan melaporkan ke Dewan Pers, DP bisa saja memberi sanksi atau peringatan kepada jurnalis atau media yang melanggar kode etik. Media dapat dikenai denda jika terbukti melanggar undang-undang, seperti hukum pencemaran nama baik.

"Jadi sanksinya tidak main-main jika media terbukti melakukan pelanggaran KEJ melalui pemberitaan yang terbit. Sanksinya bisa saja pada wartawan atau media bersangkutan."

* Bawaslu: Laporan Politik Uang Pasti Diproses

Sementara itu Ketua Bawaslu Riau, Alnoffrizal ketika dikonfirmasi Kamis (6/3/25) mengimbau seluruh calon berpolitik dengan baik dan sesuai aturan. Ia meminta bila ada dugaan pelanggaran dan temuan di lapangan, silahkan laporkan ke bawaslu.

"Laporkan saja bila ada temuan pelanggaran di lapangan, termasuk jika ada bukti-bukti politik uang. Bawaslu bersama pihak penegak hukum pasti  memproses setiap dugaan pidana," imbau Alnoffrizal.***

Terkini